Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz,maaf bertanya.
Kami menikah tiga tahun lalu kami menikah. Namun sebelumnya itu—kami beristigfar kepada Allah SWT—pernah melakukan zina. Perbuatan itu kami lakukan beberapa kali sebelum pernikahan. Sekarang kami memiliki dua orang anak.
Kami pernah membaca beberapa referensi, bahwa pernikahan seperti ini dalam Islam tidak sah dan bahwa hal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar