Pertanyaan:
Bagaimana hukum orng yg telah dg sengaja meninggalkan shalat wajib. apakah orang tersebut wajib melakukan qadha shalat yg telah di tinggalkan? Terima kasih
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Allah menegaskan dalam al-Quran, bahwa shalat merupakan ibadah yang dibatasi waktunya. Ada batas awal dan ada batas akhir. Sebagaimana tidak sah melakukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar